Like fanspagenya SENTILAN

Tuesday 25 December 2012

NIKAH SIRI DILEGALKAN

Sebenarnya ga punya niat buat tulisan tentang ini namun gara2 baca postingannya si Nique jadi mau sharing hasil diskusi dengan ustadz di kantor. Kebetulan banget saya nonton acara ILC di TVONE juga makanya jadi nyambung dengan tulisan Nique.

Pertanyaan saya ke ustadz adalah kenapa sih hukum agama dari Allah mau diatur dan di'kalahkan' oleh hukum yang dibuat oleh manusia. "Pelaku Nikah Siri akan dipidanakan" Terus terang menurut pendapat pribadi saya sih...Agama sudah mengatur sedemikian rupa namun kecenderungannya orang-orang yang memahami agama itu sendiri yang berupaya mencari 'celah' dengan 'mengakali' menurut pemahaman mereka secara sempit.
Jawaban ustadz atas pertanyaan saya ternyata agak di luar dugaan saya. Sebab tadinya saya mau tahu pendapat beliau apakah setuju atau tidak setuju mempidanakan orang yang melakukan nikah siri. Menurut beliau, Nikah Siri dibuat LEGAL. Artinya secara hukum agama itu benar, dan secara hukum manusia juga benar. Setiap pernikahan SIRI memiliki kedudukan yang sama dengan Pernikahan Resmi yang didaftarkan di KUA. Jadi setiap laki-laki yang mau NIKAH SIRI berpikir kembali karena sang istri bisa menuntut seperti halnya istri RESMI-nya dia. Anak-anak hasil pernikahan SIRI memiliki hak yang sama dengan anak-anak hasil pernikahan RESMI.

Terlepas dari berita-berita miring dari seorang bupati yang menikah siri dan menceraikan setelah 4 hari pernikahannya lewat SMS, maraknya pernikahan siri dilandasi sejak zaman ORBA dengan peraturan pemerintah yang mengatur setiap pegawai negeri tidak boleh menikah lagi. Padahal sudah jelas-jelas Agama sudah mengatur dan membolehkan seorang laki2 menikah lebih dari satu orang. Sebuah peraturan (dibuat manusia) yang mengatur hukum agama yang dibuat oleh Allah. Sebaiknya kesalahan masa lalu tidak perlu diulang kembali...jadi kayak dejavu deh.

Seorang laki-laki sejati itu adalah bertanggung jawab atas semua perbuatannya kepada sang pencipta yakni Allah SWT. Efek jera yang dapat diberikan kepada laki2 yang semaunya adalah dengan memberikan kepastian hukum kepada istri dan anak2nya dalam pernikahan siri mereka. Secara hukum negara dia bisa dituntut oleh sang istri siri apabila diperlakukan sewenang-wenang oleh sang suami dan negara dapat melindungi dengan atas nama payung hukum. Memberikan perlindungan kepada warga negara adalah memang sudah kewajiban negara.

Jadi ...bagi kaum lelaki kalau memang ingin menikah lagi...kenapa juga mesti sembunyi2 sih. Be gentle kalau ingin berpoligami karena itu bukan sebuah keputusan yang mudah. Ingin poligami tapi koq takut ketahuan istri.......? Takutlah sama Tuhan yang menciptakanmu.... ;-) what do you think guys??

NE

14 comments:

Anonymous said...

bener juga Pak Necky. kalo dilefalkan dan negara mengakui hak istri yg dinikah sirri sama dengan istri yg lain bakalan banyak berpikir kali ya para pelakunya..

Susi Susindra said...

Hmm.... kalo yang ini sih urusan pribadi dng penciptanya, ya pak Necky. Hukum dan hukumannya sudah diatur jelas di hukum Islam. Tinggal yang bersangkutan berani atau tidak. Saya jauh-jauh aja deh dari sini. Hihi... takuuuuutt.....

NECKY said...

berarti pak dani sependapat dengan ustadz saya yah?? mantap kalau gitu pak...

NECKY said...

bener banget bu...hukum agamanya khan udh jelas ga usahlah ingin mengalahkannya dengan hukum agama

nh18 said...

Untuk yang satu ini ... saya tak berani berpendapat Pak Neck ...
saya tidak tau ilmunya ...

Namun saya percaya ... pasti nikah siri itu dulu ada sebabnya ... mengapa pernikahan ini dibenarkan

Namun apapun itu ...
saya setuju dengan statement pak Neck ... be gentle ...

Salam saya Pak Neck

marsudiyanto said...

Yang tidak benar adalah "sembunyi"nya itu Bang.
Saya punya teman (janda) menikah dengan duda. Dia pilih nikah siri dengan tujuan mensiasati agar uang pensiunnya nggak hangus.
Jadi si janda masih terima uang pensiun almarhum suami pertamanya, yg duda juga masih bisa dapat pensiun dari almarhum istrinya terdahulu.

edratna said...

Kata pak Ustad, poligami tidak untuk didiskusikan....hahaha.
Kalau saya melihatnya dari sisi pandang pihak perempuan....kalau perempuan nya (isteri) setuju...ya biar saja. Kalau nggak mau kan minta cerai.....

Jadi yang saya anjurkan bagi anakku yang perempuan, menantuku, keponakanku perempuan...berkaryalah, dan punya kemampuan untuk mandiri, karena menjadi perempuan harus siap untuk menghadapi minimal 4 (empat) hal: suami sakit dalam jangka waktu lama, suami selingkuh atau menikah lama, suami meninggal saat anak-anak masih kecil, suami menceraikan isteri.....ini juga ajaran bosku yang cewek. Dan saya setuju bahwa perempuan harus mandiri, siap menghadapi apapun agar tetap bisa menyiapkan anak-anaknya sampai si anak mandiri.

Bibi Titi Teliti said...

Baaaaaang...
kalo aku mah prinsip nya...
Silahkan aja siapa pun mau ber poligami kalau memang merasa sanggup berbuat adil...

ASAL JANGAN ABAH AJAH!!!...hihihi...
*double standard*

NECKY said...

om enha....it's a must to be a gentleman.... ga ush ngumpet2 ya om hihihihihi

NECKY said...

pak mars...kalau kondisinya itu mah sama2 menginginkan disimpan kerahasiaannya....motifnya ekonomi hehehe

NECKY said...

bu enny... saya sependapat dengan ibu. Sebagai perempuan itu harus 'pintar' karena anak2 menerima ilmu di dunia pastinya dari ibu-nya. Perempuan adalah mahluk yang bisa multi tasking berbeda dengan laki2.

NECKY said...

erry......hahahahaha, elo mah belum berubah dari dulu 'double standard' melulu... hidup Abahhhh

niee said...

Kalau di PNS boleh loh mas nikah dua kali asalkan dapet persetujuan dr istri pertama. dan yg pasti gak akan ditanggung sama negara (kalau istri pertama kan dapet tambahan 10% gaji)

nah kalau aku soal nikah siri ini sependapat dengan teh erry. silahkan deh semua cowok nikah siri asalkan jangan (calon) suami aku aja nanti. Itu harga mutlak gak aku perbolehkan ;)

Unknown said...

Artikelnya bagus
Salam:
http://kelilingriau.blogspot.com/2012/12/semua-semua-ada-di-bank-mandiri.html