Apabila kita suka memperhatikan jalanan yang suka kita lewati malam hari, apakah ada penerangan jalannya? atau gelap gulita tidak ada penerangan sama sekali? Saya jadi penasaran dengan penerangan jalan ini karena setiap kita membeli voucher listrik untuk listrik prabayar maupun pembayaran tagihan listrik pasca bayar selalu ada yang namanya Pajak Penerangan Jalan.
Terus terang saya mau tahu apa dasarnya PLN dengan 'jumawa'nya memungut pajak dari pelanggannya. Setelah browsing sana sini ternyata sudah ada Peraturan Pemerintah yang mengatur hal ini. Namun besaran prosentasenya diserahkan kepada pemerintah lokal setempat. Nah...pertanyaannya apabila kita sudah membayar, kita menagih penerangan jalan itu kepada siapakah? Apakah ke pemenrintah lokal ataukah ke PLN?...ini yang mesti saya cari tahu lagi...sebab.....
Beberapa bulan yang lalu (karena saking lamanya) ada pemadaman lampu selama 2 malam berturut-turut. Ketika saya cari tahu, hal ini disebabkan adanya pemasangan penerangan jalan di sekitar lingkungan tempat tinggal. Bukan main senangnya hati ini karena berarti saya tidak sia-sia membayar Pajak Penerangan Jalan. Saya perhatikan dengan seksama bentuk Lampu tersebut....wah....hebat euy...pake LED...jadi sudah dipikirkan secara jangka panjang untuk ketahanannya alias awet dan tahan lama.
Namun kegembiraan itu semakin lama semakin pudar sebab...hingga hari ini...lampu penerangan jalan hanya berfungsi sebagai penghias jalanan saja. Tidak pernah sekalipun nyala sejak dipasang oleh pihak PLN. Kalau sudah gini, jadi eneg dan mual rasanya kalau melihat struk pembelian voucher PLN yang jelas2nya mencantumkan nominal pajak penerangan jalan. Bagaimana dengan di tempat anda sekalian??
NE
Terus terang saya mau tahu apa dasarnya PLN dengan 'jumawa'nya memungut pajak dari pelanggannya. Setelah browsing sana sini ternyata sudah ada Peraturan Pemerintah yang mengatur hal ini. Namun besaran prosentasenya diserahkan kepada pemerintah lokal setempat. Nah...pertanyaannya apabila kita sudah membayar, kita menagih penerangan jalan itu kepada siapakah? Apakah ke pemenrintah lokal ataukah ke PLN?...ini yang mesti saya cari tahu lagi...sebab.....
Beberapa bulan yang lalu (karena saking lamanya) ada pemadaman lampu selama 2 malam berturut-turut. Ketika saya cari tahu, hal ini disebabkan adanya pemasangan penerangan jalan di sekitar lingkungan tempat tinggal. Bukan main senangnya hati ini karena berarti saya tidak sia-sia membayar Pajak Penerangan Jalan. Saya perhatikan dengan seksama bentuk Lampu tersebut....wah....hebat euy...pake LED...jadi sudah dipikirkan secara jangka panjang untuk ketahanannya alias awet dan tahan lama.
Namun kegembiraan itu semakin lama semakin pudar sebab...hingga hari ini...lampu penerangan jalan hanya berfungsi sebagai penghias jalanan saja. Tidak pernah sekalipun nyala sejak dipasang oleh pihak PLN. Kalau sudah gini, jadi eneg dan mual rasanya kalau melihat struk pembelian voucher PLN yang jelas2nya mencantumkan nominal pajak penerangan jalan. Bagaimana dengan di tempat anda sekalian??
NE
5 comments:
Sama, Pak. Di blok saya juga cukup gelap. Alasannya kurang lebih sama. Sempet mangkel, sih. Gak ngerti, lah, gimana itu PLN mengaturnya
Enggak di konfirmasikan dg PLN setempat, Pak. Lampu penerangan dekat masjid (di desa saya) pernah mati. Lalu, dilaporkan ke PLN. Langsung nyala lagi pas sore.
mbak myra...saya mau ngadu kemana yah kalau utk itu?? hehehehehe jadi curhat juga nih
mbak Idah, mau coba nanya PLN Ciputat ah...siapa tahu dapat solusinya. ,Thx ya mbak
PPJ ditarik bersama dengan pembayaran tagihan listrik atau pembelian pulsa listrik (token), namun PPJ bukan masuk ke kas PLN melainkan ke kas daerah (pemda) setempat.
Tugas dan tanggung jawab pengelolaan PJU (pengadaan, pemasangan, perawatan dan pemeliharaan) menjadi tugas dan tanggung jawab pemda setempat melalui dinas/instansi terkait, PLN hanya menyediakan daya.
Untuk pengaduan ttg PJU, melalui pemda (dinas/instansi) terkait.
Post a Comment