Senangnya hati ini setelah membaca dan mendengar kabar bahwa ibu Prita Mulyasari sudah tidak ditahan di rutan dan hanya dijadikan tahanan kota. Berita tentang penahanan beliau sudah sejak beberapa hari ini menghiasi halaman demi halaman surat kabar lokal maupun nasional. Simpati terus berdatangan kepada ibu dari 2 anak yang masih balita (salah satu diantaranya masih minum ASI) mulai dari sesama blogger, komnas HAM, Jaksa Agung hingga para Capres.
Kesalahan dari ibu Prita adalah mengeluarkan uneg-uneg dalam bentuk email yang dikirimkan ke teman-temannya atas perlakuan yang diterima di sebuah rumah sakit sewaktu sakit di bulan Agustus 2008. Entah bagaimana caranya pihak rumah sakit mendapatkan email tersebut dan mengadukan ke polisi tentang pencemaran nama baik.
Setelah mengikuti beberapa talk show antara pakar-pakar hukum dan komunikasi dapat disimpulkan bahwa dalam membuat sebuah tulisan sebaiknya menghindari kata-kata tertentu seperti Penipuan, Perampokan, dll yang memiliki arti negatif dan menyudutkan. Mungkin ini pembelajaran bagi kita semua yang biasa menulis (baca: blogging) di internet baik di email, milis, maupin di blog namun tidak menjadi masalah bagi para jurnalis yang sehari-harinya memang terbiasa membuat penulisan sudah dapat membedakan dalam penggunaan kata.
Mudah-mudahan undang-undang yang telah dibuat perangkat pemerintah dan DPR bertujuan melindungi segenap warga negaranya dan tidak sebaliknya menjerumuskan warga negara oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
http://www.sentilan.blogspot.com
No comments:
Post a Comment