Like fanspagenya SENTILAN

Tuesday 16 June 2020

PPDB oh ....PPDB


Seperti cuaca atau iklim yang secara periodik mengalami kondisi berulang (musim kekeringan atau musim penghujan) sehingga membuat banyak orang menjadi selalu waspada dan bingung, PPDB pun menjadi momok bagi orang tua murid yang setiap tahun berganti pola dan aturan main dalam hal kriteria masuk ke sekolah Negeri.

Kalau tahun-tahun  sebelumnya kriteria utama menerima murid di sekolah (tingkat SMP dan SMA khususnya) adalah Nilai UN (kemudian berubah untuk masuk SMP karena ditiadakannya UN untuk SD). Banyak yang protes bahwa UN tidak banyak manfaatnya.... dengan alasan yang diungkapkan oleh penggiat anti UN.

Kemendikbud membuat aturan zonasi (istilah kerennya) tentunya dengan banyak kajian yang sudah dilakukan, namun begitu untuk Teknis Pelaksanaan PPDB  diberikan kepada daerah masing-masing untuk mengaturnya. Zonasi itu sendiri memiliki pengertian umum adalah mengatur zona berdasarkan kelurahan atau kecamatan dari domisili calon peserta (baca: berdasarkan KK) dan hanya bisa mendaftar di sekolah-sekolah yang sudah diatur oleh Kemdikbud tiap wilayah.

Awal pengaturan Zonasi banyak mengundang protes orang tua murid sebab dinilai kurang fair. Seorang siswa yang dengan nilai rata2 UN 7 bisa langsung masuk sekolah negeri kalau domisili KK berjarak 1 KM dari sekolah, dan mengalahkan seorang siswa dengan nilai rata2 UN 9 karena jarak sekolahnya 3 KM. Sampai-sampai ada teman yang di Timeline FB membuat Status: "Ketika Pinter Dikalahkan oleh Meter"

DKI Jakarta ketika pertama kali diberlakukan Zonasi, sudah memiliki sistem yang transparan dan online...tidak ada yang menyangkal sistem sudah hampir sempurna dan tidak ada protes yang berarti dari orang tua murid terhadap aturan main yang ditetapkan. Sistem yang dilakukan oleh DKI  adalah Lokal dan Umum. Dimana sistem Lokal hampir sama dengan sistem Zonasi. Namun Pemda DKI tetap mengusung Nilai sebagai kriteria utamanya bukan kilometer.

Tahun ajaran 2020/2021, Pemda DKI mengeluarkan aturan terbaru yang baru yakni pada sistem Zonasi kriteria berdasarkan Usia...bukan Nilai atau Jarak. Tentunya saya yakin sudah melalui kajian yang mendalam bahkan saya sudah membaca latar belakang kriteria usia...suka atau tidak suka...kajian yang dilakukan sudah baik...in my opinion (juga anak-anak nomor satu dan dua yang sudah kuliah sepakat dengan saya).

Orang tua murid pastinya ada yang protes terutama kalau anaknya tidak cukup tua (baca: muda) dan kans masuk melalui zonasi menjadi lebih kecil. Namun yang saya kaget adalah komentar dari pendidik (baca: Guru), mereka masih berpendapat kalau anak-anak sudah digenjot belajarnya agar mendapat hasil yang baik sebagai output didikannya. Ada rasa nelangsa di hati mereka karena Nilai sama sekali tidak menjadi kriteria di jalur zonasi. Seperti ada yang hilang kebanggaan mereka ketika hasil kerja keras menngenjot anak-anak untuk mendapatkan hasil terbaik tidak ...menjadi tidak ada harganya.

Sebagai orang tua murid yang mau masuk SMA, saya hanya bisa berstrategi saja di saat pendaftaran, semoga bisa masuk sebolah negeri yang diinginkan.


2 comments:

dey said...

Selalu ada pro & kontra.
Di PPDB Jabar, usia sempat jadi ukuran, tapi akhirnya direvisi juknisnya.

NECKY said...

Jadi sebenarnya di tingkat pelaksanaan masih bisa diatur lagi ya mbak.