Beberapa hari belakangan ini saya merasa prihatin dengan berita-berita kecemasan yang berlebihan dari polisi dan masyarakat tentang terorisme. Bagaimana tidak, mereka curiga dengan orang-orang yang menggunakan baju tertentu seperti celana panjang yang agak cingkrang (di atas mata kaki), berbaju gamis, menggunakan jilbab (apalagi sampai bercadar). Setiap warga negara bebas dan merdeka dalam menjalankan kehidupan beragama mereka dan cara mereka berbusana pun sesuai dengan keyakinan mereka masing-masing.
Paling prihatin yang saya simak adalah tentang 17 WN Philipina yang diamankan oleh Polisi karena karena pakaian mereka dan setelah diamankan mereka didakwa menyalahgunakan visa mereka karena mereka berdakwah sedangkan visa mereka untuk kunjungan turis biasa. Sepanjang pengetahuan saya, mereka adalah muslim yang sedang melakukan syiar islam dan bersilahturahmi dengan sesama muslim yang ada di Indonesia.
Apabila mereka mau datang ke Indonesia dan akan menebar teror kenapa mereka harus berpakaian yang berbeda dan gampang dicurigai oleh semua orang yang melihatnya? Kemudian kenapa mereka harus bergerombol dan rombongan? Sepengetahuan saya, yang namanya teroris itu mereka sangat tidak terlihat oleh kasat mata dan membaur dengan lingkungan tempat tinggal mereka.
Terakhir berita di Kompas Minggu hari ini, sebuah keluarga yang berdomisili di Balaraja hampir dihakimi massa dan diinterogasi oleh polisi setempat di kawasan Serang hanya karena mereka menggunakan busana celana cingkrang, berpeci, berjanggut, yang wanita bercadar. Mereka diturunkan oleh Bis yanfg ditumpanginya tidak sesuai dengan tujuan awal. Mereka beribadah di masjid dan beristirahat sejenak sebelum melanjutkan perjalanan pulang. Alhamdulillah, tidak sampai terjadi sesuatu apapun. Namun hendaknya kita memberikan informasi kepada masyarakat dapat dipilah-pilah sesuai dengan tingkat pendidikan dan intelektualitasnya. Komunikasi yang baik adalah keberhasilan memberikan informasi ke target audience. Semoga kita dapat memberantas teror dengan baik dan tidak berlebihan melakukan reaksi.
Selamat Berpuasa.
Ciputat, 23 Agustus 2009
www.sentilan.blogspot.com
Sunday, 23 August 2009
Sunday, 16 August 2009
64 Tahun Indonesia Merdeka

Pagi-pagi sudah harus bersiap untuk mengantarkan anak untuk ikut upacara di sekolahnya. Sambil menunggu anak, nonton berita di tv dan hampir-hampir tidak percaya ada berita tentang anak yang menderita penyakit busung lapar dengan lokasi di daerah Garut. Padahal menurut pendapat saya, di hari ini mestinya dia ikut bergembira dengan mengikuti berbagai lomba seperti layaknya anak-anak di tempat lain.
Mudah-mudahan berita seperti itu adalah berita terakhir yang akan kita lihat di tahun-tahun selanjutnya. Semoga saja pemerintah (baik pusat dan daerah) dapat mengemban amanah dari rakyat untuk dapat lebih mensejahterakan rakyatnya dan dapat menghilangkan penyakit busung lapar. Padahal Hadits Nabi mengatakan apabila ada tetangga kita yang kelaparan, kita wajib membantu mereka untuk dapat makan. Semoga saja program-program yang dicanangkan pemerintah dapat berjalan dengan baik tanpa di KORUPSI sehingga tidak ada anak yang menderita kelaparan atau penyakit busung lapar.
Kita harapkan Indonesia dengan cepat dapat MERDEKA yang sesungguhnya:
- Merdeka secara ekonomi: dimana hasil-hasil dari perut bumi pertiwi dapat bermanfaat buat kesejahteraan rakyat sendiri dan menekan angka pengangguran.
- Merdeka secara hukum: penegakan hukum diberlakukan sama untuk semua warga negara tanpa melihat status dan jabatannya
- Merdeka secara kesehatan: rakyat dapat berobat secara wajar dan murah (syukur-syukur kalau bisa gratis).
- Merdeka secara pendidikan: anak-anak mendapatkan hak untuk belajar tanpa membayar mahal untuk uang sekolahnya (meskipun ada beberapa daerah yang telah menerapkan sekolah gratis, mudah-mudahan ini bisa dilaksanakan di seluruh penjuru negeri)
Ciputat, 17 Agustus 2009
www.sentilan.blogspot.com
Sunday, 2 August 2009
Kinerja Lebih Baik Penegak Hukum
Beberapa hari belakangan ini, saya membaca dan menonton berita terkait dengan kinerja penegakan hukum di negara kita tercinta. Diantara sekian banyak berita yang dipaparkan ada 3 berita yang menarik perhatian yakni: Pembatalan Putusan Bebas Prita, Penahanan Sepuluh Anak-Anak di Tangerang, dan terakhir kasus keputusan MA terhadap Caleg yang telah ditetapkan oleh KPU.
Begitu mendengar pembatalan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banten, saya bertanya-tanya ada apakah ini? Permasalahan yang diangkat adalah soal masa berlakunya penerapan Undang-Undang Informasi, Transaksi dan Elektronik (UU ITE). Saya memang awam sekali tentang hukum namun berdasarkan keterangan para pakar hukum yang saya baca dan lihat di TV tentang penerapan UU tersebut masih tahun depan. Yang mana yang benar... mari kita tunggu di pengadilan tinggi Banten antara Prita vs RS Omni. Pendapat saya adalah telah terjadi pergeseran pokok permasalah yakni proses penahanan seorang ibu yang masih menyusui anaknya oleh institusi hukum menjadi masa berlaku penerapan UU ITE. Mudah-mudahan kebenaran sejati akan terkuak secepatnya, mana yang terzholimi dan mana yang dizholimi.
Selanjutnya, penahanan 10 anak-anak dibawah umur oleh polisi terkait dengan "perjudian" yang dituduhkan kepada mereka dengan nilai judi Rp.1000 sekali putaran. Meskipun saat ini mereka semua sudah bebas karena putusan hakim yakni mengembalikan kepada orang tuanya masing-masing tapi trauma penahanan mereka tidak akan hilang dalam hitungan bulan. Belum lagi perlakuan yang diterima selama penahanan. Apabila kita mau jujur, uang sebesar Rp.1000 bagi sebagian orang mungkin sudah tidak ada artinya. Namun bagi mereka ber-10 uang sebesar itu yang mengirimkan mereka ke penjara. Mudah-mudahan alasan penahanan mereka bukan direkayasa tapi mengikuti aturan yang berlaku.
Terakhir adalah keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir keputusan KPU tentang calon legislatif terpilih. Sempat membuat banyak orang berpolemik di media massa maupun media elektronik khususnya antara Zaenal Maarif (Partai Demokrat) dengan Hadar Gumay (Cetro). Terlepas siapa yang benar, namun dalam perdebatan terkadang pembahasan bukan pada pokoknya yakni keputusan MA harus diimplementasikan langsung oleh KPU atau tidak tetapi cara berhitung dalam mendapatkan jatah kursi. Mudah-mudahan setelah KPU mengeluarkan sikap, semuanya dapat lebih tenang menghadapi situasi dan kondisi kurang menyenangkan ini.
Harapan terakhir dari kasus-kasus diatas bagi masyarakat umum adalah bagaimana kinerja penegak hukum lebih ditingkatkan lagi dan membela masyarakat umum (bukannya untuk kaum tertentu saja) karena masyarakat telah membayar PAJAK untuk dilayani oleh seluruh aparat pemerintah dan bukan sebaliknya.
Jakarta, Jam 12.32 PM
3 Agustus 2009
http://sentilan.blogspot.com
Begitu mendengar pembatalan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banten, saya bertanya-tanya ada apakah ini? Permasalahan yang diangkat adalah soal masa berlakunya penerapan Undang-Undang Informasi, Transaksi dan Elektronik (UU ITE). Saya memang awam sekali tentang hukum namun berdasarkan keterangan para pakar hukum yang saya baca dan lihat di TV tentang penerapan UU tersebut masih tahun depan. Yang mana yang benar... mari kita tunggu di pengadilan tinggi Banten antara Prita vs RS Omni. Pendapat saya adalah telah terjadi pergeseran pokok permasalah yakni proses penahanan seorang ibu yang masih menyusui anaknya oleh institusi hukum menjadi masa berlaku penerapan UU ITE. Mudah-mudahan kebenaran sejati akan terkuak secepatnya, mana yang terzholimi dan mana yang dizholimi.Selanjutnya, penahanan 10 anak-anak dibawah umur oleh polisi terkait dengan "perjudian" yang dituduhkan kepada mereka dengan nilai judi Rp.1000 sekali putaran. Meskipun saat ini mereka semua sudah bebas karena putusan hakim yakni mengembalikan kepada orang tuanya masing-masing tapi trauma penahanan mereka tidak akan hilang dalam hitungan bulan. Belum lagi perlakuan yang diterima selama penahanan. Apabila kita mau jujur, uang sebesar Rp.1000 bagi sebagian orang mungkin sudah tidak ada artinya. Namun bagi mereka ber-10 uang sebesar itu yang mengirimkan mereka ke penjara. Mudah-mudahan alasan penahanan mereka bukan direkayasa tapi mengikuti aturan yang berlaku.
Terakhir adalah keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir keputusan KPU tentang calon legislatif terpilih. Sempat membuat banyak orang berpolemik di media massa maupun media elektronik khususnya antara Zaenal Maarif (Partai Demokrat) dengan Hadar Gumay (Cetro). Terlepas siapa yang benar, namun dalam perdebatan terkadang pembahasan bukan pada pokoknya yakni keputusan MA harus diimplementasikan langsung oleh KPU atau tidak tetapi cara berhitung dalam mendapatkan jatah kursi. Mudah-mudahan setelah KPU mengeluarkan sikap, semuanya dapat lebih tenang menghadapi situasi dan kondisi kurang menyenangkan ini.
Harapan terakhir dari kasus-kasus diatas bagi masyarakat umum adalah bagaimana kinerja penegak hukum lebih ditingkatkan lagi dan membela masyarakat umum (bukannya untuk kaum tertentu saja) karena masyarakat telah membayar PAJAK untuk dilayani oleh seluruh aparat pemerintah dan bukan sebaliknya.
Jakarta, Jam 12.32 PM
3 Agustus 2009
http://sentilan.blogspot.com
Subscribe to:
Posts (Atom)